------- Terima Kasih Sudah Berkunjung ------- Jangan Lupa Tinggalkan Komenter -------
------- Terima Kasih Sudah Berkunjung ------- Jangan Lupa Tinggalkan Komenter -------

Search Engine

.

Selasa, 06 April 2010

Daftar Nama Merk Helm SNI

Jakarta, (tvOne)

Pemerintah telah menerapkan peraturan wajib helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010. Pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI pun, akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu (4/4) melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet. Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.

Sedangkan helm-helm bermerk terkenal antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC ternyata belum memiliki Standar Nasional Indonesia. (VIVAnews)


0 komentar:

Posting Komentar

Comment Terbaru