PERTEMUAN 1
1. Ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu yang mempelejari tentang adat kebiasaan dikenal dengan istilah :
Etika
2. Nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya adalah definisi dari :
Moral
3. Moralitas seseorang ditentukan oleh komponen-komponen dibawah ini :
Motivasi, Tujuan Akhir dan Lingkungan Perbuatan
4. Magnis Suseno berpendapat bahwa untuk mengukur baik buruknya sebuah perbuatan didasarkan pada :
Kebiasaan
5. Sumaryono (1995) membedakan moral kedalam dua golongan , yaitu :
Moral Objektif dan Moral Subjektif
Etika
2. Nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya adalah definisi dari :
Moral
3. Moralitas seseorang ditentukan oleh komponen-komponen dibawah ini :
Motivasi, Tujuan Akhir dan Lingkungan Perbuatan
4. Magnis Suseno berpendapat bahwa untuk mengukur baik buruknya sebuah perbuatan didasarkan pada :
Kebiasaan
5. Sumaryono (1995) membedakan moral kedalam dua golongan , yaitu :
Moral Objektif dan Moral Subjektif
PERTEMUAN 2
1. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat :
Bartnes
2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis.Pilihlah satu jawaban yang benar dibawah ini :
sebagai kontrol sosial
3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja. Hal ini merupakan :
Kelemahan kode etik profesi
4. Titik kelemahan kode etik profesi ada pada :
Idealisme yang tidak sejalan dan tidak dilengkapi dengan sanksi keras
5. Hal yang membedakan antara professional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu :
Jenjang pendidikan
Bartnes
2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis.Pilihlah satu jawaban yang benar dibawah ini :
sebagai kontrol sosial
3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja. Hal ini merupakan :
Kelemahan kode etik profesi
4. Titik kelemahan kode etik profesi ada pada :
Idealisme yang tidak sejalan dan tidak dilengkapi dengan sanksi keras
5. Hal yang membedakan antara professional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu :
Jenjang pendidikan
PERTEMUAN 3
1. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari :
Profesi
2. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu :
Profesi
3. Seorang pekerja yang menjalankan suatu profesi tertentu disebut dengan
Profesional
4. Bang Mi’un yang dalam kesehariannya trampil dan pintar dalam mengayuh becanya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah :
Profesionalisme
5. Dibawah ini adalah tiga watak kerja seorang professional, kecuali :
Tunduk dan patuh kepada instruksi pimpinan
Profesi
2. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu :
Profesi
3. Seorang pekerja yang menjalankan suatu profesi tertentu disebut dengan
Profesional
4. Bang Mi’un yang dalam kesehariannya trampil dan pintar dalam mengayuh becanya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah :
Profesionalisme
5. Dibawah ini adalah tiga watak kerja seorang professional, kecuali :
Tunduk dan patuh kepada instruksi pimpinan
PERTEMUAN 4
1. Seorang system analyst mempunyai tugas utamaMerancang system
2. Tanggung jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang :
Project manager
3. Dewasa ini, untuk menjadi seorang Project Manager harus memiliki berbagai sertifikat, yang diantaranya sertifikat dibawah ini, kecuali :
Certified Manager
4. Menurut Definisi Baku, Instruktur IT adalah :
Seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi
5. Yang termasuk kedalam spesialisasi IT untuk dibidang audit dan keamanan Sistem Informasi adalah :
Information system auditor
PERTEMUAN 5
1. Kejahatan computer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat.Oleh karena itu kejahatan computer dikategorikan sebagai kejahatan yang berskala :Internasional
2. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan kode etik profesi IT secara internasional berprinsip pada :
Prinsip Teritorial, Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan dan Universal
3. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT produk dari suatu Negara, kecuali :
Code Of Profesional
4. Yang dimaksud dengan prinsip territorial adalah :
Setiap Negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya baik terhadap warga Negara ataupun asing
5. Suatu Negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara Negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip :
Universal
0 komentar:
Posting Komentar